Jakarta – Pelantikan kepala daerah terpilih disepakati pada 6 Februari 2025. Namun, untuk kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikannya menunggu putusan MK atas sengketa tersebut.
Dilansir detikNews, kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang Komisi II DPR pada Rabu (22/1). Dalam rapat tersebut, hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beserta jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Pelantikan pada 6 Februari 2025 berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI. Ada 50 kepala daerah yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari itu.