Foldernusantara.com | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang diajukan pasangan RMB-Andi Tenrikarta. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, Selasa (8/7/2025), majelis hakim menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menegaskan hasil PSU 24 Mei 2025 sah dengan perolehan suara pasangan nomor urut 4, Naili-Ome, yang unggul 47.349 suara atau 50,43%. Pasangan FKJ-Nur menempati posisi kedua dengan 35.058 suara, RMB-ATK memperoleh 11.021 suara, dan PD-HB hanya 269 suara.
Dengan putusan ini, kemenangan Naili-Ome sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih tetap berlaku