Foldernusantara.com, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, karena terbukti melakukan politik uang secara masif dalam pemungutan suara ulang (PSU).
Putusan diskualifikasi ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo) dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Suhartoyo dalam putusannya.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengulangi Pilkada Barito Utara, mulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara. MK memberikan jangka waktu 90 hari untuk pelaksanaan pilkada tersebut sejak putusan itu dibacakan.
“Selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa melaporkan kepada mahkamah,” tandas Suhartoyo.
Sementara dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan kedua paslon Pilkada Barito Utara terbukti terlibat politik uang yang sangat masif dengan nilai cukup besar dan tidak bisa ditoleransi sehingga merusak demokrasi di Indonesia
Selain itu, MK menilai praktik politik uang tersebut telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.
Karena itu, MK menilai tepat dan adil apabila kedua pasangan calon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi karena praktik money politics yang mereka lakukan telah mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.