Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

MDA Sampaikan Klarifikasi atas Klaim Lahan Bustam Titing

48
×

MDA Sampaikan Klarifikasi atas Klaim Lahan Bustam Titing

Sebarkan artikel ini

Foldernusantara.com, Luwu – PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyampaikan keprihatinan atas gangguan operasional yang terjadi di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu, menyusul tindakan pemaksaan masuk dan pemblokiran jalan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing. Aksi yang sudah berlangsung selama 6 hari ini berdampak langsung terhadap distribusi logistik dan kelancaran kegiatan pertambangan yang sah dan berizin.


Perlu kami tegaskan bahwa lahan yang diklaim tersebut telah melalui proses
pembebasan sesuai ketentuan hukum. Verifikasi administrasi dilakukan dengan
melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah kabupaten.
Seluruh proses ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Satuan Tugas
Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas
perusahaan.


MDA juga memahami bahwa dalam proses pembangunan, diperlukan sensitivitas
terhadap nilai-nilai budaya lokal. Karena itu, Perusahaan telah mengupayakan solusi
bermartabat terhadap keberadaan situs makam yang dikaitkan dalam klaim tersebut.
Tawaran relokasi ke lokasi yang lebih aman dan layak telah disampaikan secara
hormat, dan seluruh biaya ditanggung penuh oleh Perusahaan.

Baca Juga :   Diinisiasi PT Masmindo, Greenhouse Destana Ulusalu Sukses Panen Perdana Sayur-Mayur


Namun demikian, apabila terdapat klaim kepemilikan tambahan yang tidak sesuai
dengan dokumen resmi, MDA menilai penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur
hukum. Pengakuan sepihak di luar mekanisme resmi sangat berisiko merusak tertib
investasi dan menciptakan preseden negatif.
“Area tambang bukan zona publik bebas akses. Tindakan masuk secara paksa dan
memblokir jalur logistik jelas bertentangan dengan hukum, dan mengganggu
kegiatan operasional yang telah sah. Kami tetap mengedepankan dialog, namun tidak
dapat mentolerir pelanggaran hukum,” ujar Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang
MDA.


Perlu diketahui bahwa wilayah operasional MDA dikategorikan sebagai Objek Vital
Tertentu (OVT), yang diatur ketat oleh ketentuan keselamatan dan perizinan.
Berdasarkan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sah
merupakan pelanggaran hukum.


MDA terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur
pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Perusahaan berkomitmen untuk
memastikan keberlangsungan kegiatan operasional dan perlindungan terhadap
karyawan, masyarakat lokal, serta mitra kerja yang terdampak akibat gangguan ini.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *