Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Kejari Luwu Kawal Perlindungan Anak: PA Belopa Cabut Kekuasaan Orang Tua Pelaku Kekerasan

34
×

Kejari Luwu Kawal Perlindungan Anak: PA Belopa Cabut Kekuasaan Orang Tua Pelaku Kekerasan

Sebarkan artikel ini

Foldernusantara | Luwu – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melaksanakan sidang gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak berinisial DM, MI, NS, dan KS. Gugatan ini diajukan lantaran SP, orang tua kandung para anak tersebut, terbukti melakukan tindak pidana kekerasan hingga memaksa anaknya yang berinisial DM untuk berhubungan badan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 7/Pid.Sus/2025/PN Blp tanggal 22 April 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muh. Hendra S. SH, MH., bersama Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Litami Aprilia SH, MH, MM., selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), mengajukan gugatan tersebut dan mengikuti jalannya persidangan pada Rabu (19/11/2025) di Pengadilan Agama Belopa dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2025/PA.Belopa.


Gugatan ini diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kekuasaan orang tua yang berkelakuan buruk terhadap anak kandung, sebagaimana diatur dalam Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini merupakan pertama kalinya Bidang Datun Kejari Luwu melaksanakan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua, sebagai bentuk kontribusi dalam melindungi hak anak.

Baca Juga :   Warga Bua Merasa Dianaktirikan, DPRD Luwu Panggil PT BMS Bahas Rekrutmen Buram


Dalam petitum gugatan, JPN meminta agar kekuasaan SP sebagai orang tua dicabut sepenuhnya, termasuk hak perwalian terhadap keempat anak tersebut. JPN juga mengusulkan agar JM, ibu kandung anak-anak, ditetapkan sebagai pemegang kekuasaan orang tua secara penuh. Meski demikian, pelaku tetap diwajibkan memberikan nafkah atau biaya pemeliharaan kepada para anak.


Adapun amar putusan Pengadilan Agama Belopa adalah sebagai berikut:


Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tidak hadir;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
Menyatakan Tergugat SP dicabut dari kekuasaan sebagai orang tua dari anak DM, MI, NS, dan KS;
Menetapkan JM sebagai pemegang kekuasaan orang tua sepenuhnya atas anak DM, MI, NS, dan KS;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp279.000,00;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya.


Terhadap putusan verstek ini, para pihak diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) sejak tanggal pemberitahuan putusan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diajukan perlawanan, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (BHT) sesuai SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *