Foldernusantara.comBelopa–Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 10.00 WITA, bertempat di Gedung Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Luwu, Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan Tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”.
Adapun yang turut hadir dan ikut serta dalam kegiatan Penerangan Hukum yaitu Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, S.STP., M.Si., CGCAE, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Jumliana, S.Ag, MM, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., Kepala Desa beserta perangkat desa Kasi dan Kaur dari 6 (enam) Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Walenrang, Kecamatan Walenrang Barat, Kecamatan Walenrang Timur, Kecamatan Walenrang Utara, Kecamatan Lamasi, dan Kecamatan Lamasi Timur. Kegiatan Penerangan Hukum diharapkan menjadi landasan penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas dan perbaikan system tata Kelola dalam pengelolaan Dana Desa. Acara disambut dengan antusias oleh kepala Desa dana para perangkat desa yang hadir diaman kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi khususnya dalam penglolaan Keuangan Desa, memperkuat komunikasi lintas sector memperdalam pembahasan Bersama untuk memperkuat fungsi kita bersama.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Jumliana, S.Ag, MM, dalam sambutannya mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Luwu, terkait Program tersebut ditujukan untuk memberikan penerangan hukum kepada aparatur desa mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang tepat dan bertanggung jawab dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu yang ada agar kita terhindar dari permasalahan Hukum, baik sebagai narasumber maupun penyedia fasilitas gedung sebagai tempat pelaksanaan kegiatan. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana desa dan pemanfaatan dana sesuai aturan yang telah ditetapkan agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan tepat mutu, kami harap kepada seluruh peserta agar serius mengikuti kegiatan penerangan Hukum ini karena ini sangat penting untuk menambah pengetahuan perangkat Desa dalam mengelola anggaran.
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, S.STP., M.Si., CGCAE, dalam pemaparannya menerangkan kepada para perangkat desa untuk taat terhadap regulasi khususnya terkait pengadaan barang/jasa di desa.
“Tahapan pengadaan barang/ jasa di desa: perencanaan kegiatan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pelaporan dan serah terima. Para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di desa yaitu Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, penyedia dan masyarakat yang dapat berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa”.
“Inspektorat dan kejaksaan tidak pernah berniat untuk mencari kesalahan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk saling mengingatkan. Kami tidak pernah senang apabila semakin banyak kepala dinas, kepala desa, kepala sekolah atau pejabat-pejabat pemda atau pihak lain yang bersinggungan dengam hukum. Karena secara tidak langsung kami gagal melaksanakan fungsi apabila itu terjadi. Jangan bosan-bosan untuk mengikuti kegiatan pengelolaan dana desa. Para aparat desa jangan apatis”.
“Terkait regulasi dana desa tidak banyak yang berubah, yang ada berubah terkait pengadaan barang dan jasa. Jadi alasan atas ketidaktahuan, kita singkirkan”.
“Pada saat audit ditemukan beberapa hal urgent yang kemudian harus dikeluarkan rekomendasi. Salah satu faktor penyebabnya yaitu faktor managemen dari struktur organisasi yang ada di desa itu sendiri. Masih banyaknya temuan terkait laporan pertanggungjawaban karena lemahnya organisasi di desa. Oleh karena itu, mulai tahun ini audit aspek keuangan oleh inspektorat, langsung menyeluruh ke 207 desa”.
Selain itu disampaikan pula mengenai pentingnya saling mengingatkan akan bahaya korupsi yang dapat menjerat siapa saja, menjalankan tupoksi masing-masing dengan baik serta taat terhadap kelengkapan administrasi pada tiap-tiap desa.
Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., bahwa kegiatan penerangan Hukum ini menjadi bagian darri tugas kejaksaan melalui bidang intelijen untuk meningkatkan kesadaran Hukum masyarakat sebagai upaya pencegahan korupsi bukan bertujuan untuk menggurui tapi bagaimana kita bisa berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam mengelola anggaran Dana desa mana yang boleh dlakukan dan yang mana tidak boleh dilakukan agar pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-perundang sehingga terhindar dari perbuatan melawan Hukum dalam pemaparan materinya menyampaikan kepada seluruh peserta pentingnya tata kelola Dana Desa dengan mengacu kepada Asas -asas pengelolaan keuangan Desa yaitu:
“Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa: Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa; Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan; Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa; Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang ada karena pentingnya perangkat desa atau Aparatur untuk menguasai aturan / ketentuan yg terus diperbaharui wajib bagi Kepala Desa untuk memberikan sosialisasi tentang aturan yang ada kepada perangkatnya khususnya bagi TPK yang banyak tidak mengerti tugasnya sehingga ini menjadi permasalahan di Desa”.
Pada pemaparannya, Kasi Intelijen menyampailan kenapa ada program Jaga Desa Dana karena dana Desa dialokasikan kepada 75.259 (tujuh puluh lima
ribu dua ratus lima puluh sembilan) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota sehingga Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sekitar Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), ini untuk meningkatkan perekonomian di desa sehingga masyarakat akan sejahtera maka dari itu kami ingatkan kepada Kepala Desa dan para perangkat desa untuk memahami regulasi hukum yang harus dipedomani dalam pengelolaan dana desa agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan tepat mutu sesuia dengan prioritas penggunaan Dana Desa, hati-hati dalam membuat ;laporan pertanggungjawaban jangan ada manipulasi dengan tujuan untuk menguntungkan diri karena in akan merusak system tata Kelola keuangan Desa, Belanjakan dana Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagaimana yang telah ditetapkan Alokasi dana dalam APBDes dan RAB.
Setelah pemaparan materi disampaikan oleh kedua narasumber, kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Jaga Desa yang merupakan salah satu program Kejaksaan Agung. Program ini bertujuan untuk mengawal dan mendampingi pengelolaan Dana Desa, khususnya dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Kegiatan Penerangan Hukum berlangsung kondusif hingga selesai pada pukul 12.30 WITA.
Beranda
Berita
Kejaksaan Negeri Luwu gelar Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”
Kejaksaan Negeri Luwu gelar Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”
Nursyam5 min baca

