Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Gadaikan Mobil Sewa, Oknum Sekdes Di Luwu Dilaporkan Ke Polisi

57
×

Gadaikan Mobil Sewa, Oknum Sekdes Di Luwu Dilaporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Foldernusantara.com | Luwu— Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial AU, dilaporkan ke Polres Luwu setelah nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya. Mobil yang digadaikan adalah satu unit Daihatsu Ayla Nopol DD 1870 DI, yang sebelumnya disewa oleh AU. Kasus ini terungkap setelah laporan polisi Nomor LP/B/209/VII/2025/SPKT/POLRES LUWU, tertanggal 9 Juli 2025.

Menurut laporan tersebut, AU diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP, yang mengatur hukuman bagi siapa pun yang memiliki barang bukan miliknya tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Korban dalam kasus ini adalah Achmad Kusman, seorang warga Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo, yang menyewa mobil kepada AU. Achmad mengungkapkan bahwa pada 21 Juni lalu, AU menggadaikan mobil Daihatsu Ayla seharga Rp30 juta, dengan klaim bahwa mobil tersebut adalah miliknya. Namun, pada 2 Juli, AU meminjam mobil tersebut dengan alasan untuk mengantarkannya ke keluarga di Wajo dan menebus pinjaman. Ternyata, AU malah menggadaikan mobil tersebut ke pihak lain dengan nilai yang sama tanpa melunasi utangnya kepada Achmad.

Baca Juga :   PT Masmindo Dwi Area Tegaskan Komitmen pada Keberlanjutan dan Rehabilitasi Lingkungan melalui Kemitraan Profesional

Suradi DM, Kepala Desa Lamunre Tengah, mengonfirmasi laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, AU telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) terkait ketidakpatuhan terhadap tugas sebagai Sekdes. Meski begitu, tindakan AU tidak berubah, bahkan ia tetap melakukan pelanggaran yang berujung pada proses hukum.

“Secara kelembagaan dan pribadi, saya mengapresiasi langkah Achmad Kusman yang memberi kesempatan bagi AU untuk menyelesaikan masalahnya. Namun, karena tidak ada itikad baik, kasus ini pun harus diteruskan ke pihak berwajib,” ujar Suradi.

Saat ini, AU yang terlibat dalam kasus penggelapan ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Luwu. Polisi juga tengah menginvestigasi kemungkinan keterlibatan AU dalam penyewaan mobil lainnya yang belum teridentifikasi pemiliknya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *