Foldernusantara | Luwu – DPRD Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BMS ihwal perekrutan tenaga kerja yang dilakukan perusahaan beberapa waktu lalu. Dalam RDP yang digelar di ruang Musyawarah, Selasa, 4 November 2025, perusahaan milik Jusuf Kalla itu diminta untuk lebih transparan dalam proses penerimaan karyawan.
Aliansi Masyarakat Bua dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa proses rekrutmen PT BMS terkesan tidak transparan. Menurut mereka, banyak warga Bua yang telah melengkapi berkas namun tetap tidak lolos seleksi.
“Bahkan pelengkap berkas dari BLK Luwu tidak menjadi pertimbangan PT BMS untuk meloloskan warga Bua,” ujar Mustarim dalam rapat itu.
Hal senada disampaikan Kades Padang Kalua, Ummi. Ia mengaku bingung dengan sistem rekrutmen PT BMS. Menurutnya, komitmen perusahaan untuk memprioritaskan warga Bua khususnya masyarakat Padang Kalua tidak terlihat dalam hasil seleksi.
“Apa alasan saya berdiri dua kali menjadi motor penggerak aksi kemarin? Dari 35 warga saya yang mendaftar, hanya satu yang lolos. Bagaimana sistem perekrutan yang digunakan BMS ini? Padahal berkas warga kami lengkap. Apa tidak ada bentuk penghargaan kepada masyarakat yang sudah susah payah melengkapi berkasnya?” tandasnya.
Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPRD Luwu, Akbar Sunali, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal telah mengingatkan potensi polemik dalam rekrutmen PT BMS. Ia menyebut DPRD telah menekankan agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Sepanjang memenuhi syarat, masyarakat lokal (Bua) menjadi prioritas. Itu yang kami sampaikan dalam RDP sebelum rekrutmen dilakukan,” ujarnya.
Akbar menambahkan bahwa pelamar yang tidak lolos berkas harus mendapatkan penjelasan resmi dari perusahaan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi PT BMS.
“Meski kita paham jumlah pelamar ratusan, perusahaan pasti memiliki tim rekrutmen. Seharusnya perusahaan wajib memberikan alasan gagalnya pelamar melalui email,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Luwu, Zulkifli, menyarankan pemerintah membuka posko pengaduan terkait polemik rekrutmen PT BMS. Sebab menurutnya, mekanisme teknis seleksi hanya diketahui perusahaan.
“Dari 10.600 pelamar, kemudian terjaring 700 lolos berkas, semua itu kewenangan BMS. Kita memahami mekanismenya ada pada perusahaan. Karena rekrutmen ini banyak persoalan, saya menyarankan agar dibuka posko pengaduan bagi tenaga kerja lokal yang tidak lolos,” ujarnya.
Dengan adanya posko pengaduan tersebut, pemerintah bisa mendalami proses rekrutmen yang telah berjalan, untuk memastikan apakah prosedurnya sudah sesuai atau terdapat kejanggalan selama proses berlangsung. (*)
