Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Tanpa Pengurus Resmi, Rp70 Juta Dana BUMDes Tarramatekkeng Tetap Dicairkan

24
×

Tanpa Pengurus Resmi, Rp70 Juta Dana BUMDes Tarramatekkeng Tetap Dicairkan

Sebarkan artikel ini

Foldernusantara | Luwu – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Pasalnya, meski diduga tidak memiliki pengurus yang sah, dana BUMDes di desa tersebut tetap dicairkan oleh Kepala Desa pada beberapa tahun anggaran sebelumnya.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak awal pembentukan BUMDes Tarramatekkeng, struktur kepengurusan tidak berjalan efektif dan bahkan diduga vakum hingga saat ini. Namun demikian, pencairan dana tetap dilakukan secara bertahap melalui pemerintah desa.


Pada tahun 2018, BUMDes Tarramatekkeng menerima penyertaan modal dari pemerintah desa sebesar Rp30 juta. Selanjutnya, pada tahun 2019 kembali digelontorkan dana penguatan modal sebesar Rp20 juta, dan di tahun 2020 juga ada tambahan modal sebesar Rp20 juta. Dengan demikian, total dana yang telah digelontorkan untuk BUMDes tersebut mencapai Rp70 juta.


Namun sejak tahun 2021 hingga sekarang, tidak ada lagi penambahan modal karena diduga aktivitas BUMDes tidak berjalan. Sejumlah pihak menilai tidak adanya struktur kepengurusan membuat penggunaan dana BUMDes tidak jelas arah dan pertanggungjawabannya.

Baca Juga :   Dua Bulan Berlalu, Misteri di Balik Mandeknya Kasus Foto Syur Luwu


Salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan usaha yang dikelola BUMDes di desanya.


“Kami tidak tahu siapa pengurusnya. Dari dulu katanya ada dana masuk, tapi tidak pernah ada usaha jalan. Sekarang juga tidak jelas kemana dananya,” ujarnya, Minggu (20/10/2025).


Masyarakat Desa Tarramatekkeng berharap, pihak Kecamatan Ponrang Selatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu segera melakukan klarifikasi terkait BUMdes tersebut.


Di sisi lain masyarakat juga mendorong pihak Kejari Luwu untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana BUMDes Tarramatekkeng, untuk memastikan apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan dan tujuan awal pembentukan BUMDes.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *