Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Setahun Beroperasi, Galian C di Larompong Selatan Dinilai Resahkan Warga dan Rusak Infrastruktur Desa

16
×

Setahun Beroperasi, Galian C di Larompong Selatan Dinilai Resahkan Warga dan Rusak Infrastruktur Desa

Sebarkan artikel ini

Foldernusantara | Luwu — Aktivitas tambang galian C berupa material timbunan pasir dan batu (sirtu) yang beroperasi di perbatasan Desa Lakloa dan Desa Gandang Batu, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, menuai keluhan dari warga setempat. Keberadaan tambang tersebut dinilai meresahkan dan berdampak buruk terhadap lingkungan serta merusak jalan desa.

Salah seorang warga Desa Gandang Batu mengungkapkan bahwa tambang tersebut telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Selama beroperasi, aktivitas pengangkutan material menggunakan dump truk disebut menyebabkan kerusakan jalan desa yang menjadi akses utama warga.

“Sudah hampir satu tahun ini beroperasi. Dampaknya sangat terasa, jalan rusak karena dilalui dump truk bermuatan material setiap hari, selain itu kondisi sungai juga ikut rusak,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu, 18 Januari 2026.

Kondisi semakin memprihatinkan saat musim hujan tiba. Jalan yang rusak berubah menjadi becek dan berlumpur sehingga menyulitkan aktivitas masyarakat serta meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kalau hujan, jalan hancur dan licin, susah dilewati. Kami jadi sangat resah,” tambahnya.

Baca Juga :   PT BMS Tunjukkan Kepedulian, Bantu Korban Kebakaran di Desa Lengkong

Selain persoalan infrastruktur dan lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas operasional tambang galian C tersebut. Masyarakat menduga aktivitas tambang itu belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

“Kami juga mempertanyakan izinnya. Setahu kami belum pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan resmi kepada warga,” ungkap warga lainnya.

Atas kondisi tersebut, warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta pengecekan perizinan tambang galian C di wilayah tersebut.

Mereka meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu Kades Lakloa saat dicoba dikonfirmasi media melalu pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait keberadaan tambang galian C tersebut.

Kasat Reskrim Polres Luwu saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp menyampaikan jika pihaknya akan mendalami dan lakukan penyelidikan

“Nanti kami coba dalami dan lakukan penyelidikan terkait info tersebut” jawabnya Minggu, 18 Januari 2026.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *