Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Dindik Luwu Minta Sekolah Tertib Administrasi, Kejaksaan Ingatkan Risiko Pelanggaran BOSP

18
×

Dindik Luwu Minta Sekolah Tertib Administrasi, Kejaksaan Ingatkan Risiko Pelanggaran BOSP

Sebarkan artikel ini

Foldernusantara | Luwu – Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu menggandeng Kejaksaan Negeri Luwu menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 yang diikuti para kepala sekolah dan bendahara SMP se-Kabupaten Luwu.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Selasa (18/11/2025), yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan korupsi dan tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Luwu Andi Palanggi, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen, Kasi Intelijen Kejari Luwu Andi Ardi Aman, serta Kepala Subseksi II Intelijen Muhammad Wildan Yusuf.

Acara dibuka oleh Andi Palanggi yang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi Kejaksaan dalam penguatan pendidikan hukum bagi para pengelola Dana BOSP. Ia menekankan pentingnya administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Ini kehormatan bagi kami karena Bapak Kajari hadir langsung memberi Arah. Kami berharap para kepala sekolah dan bendahara benar-benar memanfaatkan kesempatan ini agar tidak terjadi kesalahan administrasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh transaksi sekolah wajib melalui satu rekening utama sesuai SK Bupati serta terintegrasi dalam aplikasi SIPLA.

Baca Juga :   Peresmian Dapur MBG di Ponrang, Bukti Serius Luwu Atasi Masalah Gizi Anak

“Kegiatan ini juga menjadi ruang edukasi dalam mematuhi regulasi penggunaan dana BOS. Seperti halnya Penyusunan ARKAS, harus berbasis Rapor Mutu ANBK dan indikator SPMI,” jelas Andi Palanggi.
Pada kesempatan yang sama, Kajari Luwu Muhandas Ulimen menegaskan bahwa penguatan tata kelola Dana BOSP merupakan bagian dari agenda nasional mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Para kepala sekolah dan bendahara harus memahami regulasi agar dana negara digunakan tepat sasaran. Pengadaan barang dan jasa harus mengikuti aturan, lengkap dengan administrasi dan pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, memaparkan tiga pilar strategi pencegahan korupsi: edukatif, preventif, dan represif. Sosialisasi ini, katanya, merupakan bagian dari upaya edukatif untuk meningkatkan kesadaran hukum para pengelola anggaran.

“Hindari praktik mark-up, perencanaan yang tidak sesuai, dan pastikan setiap penggunaan dana memiliki bukti sah,” ujar Andi Ardi.

Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Luwu berharap seluruh satuan pendidikan mampu mengelola Dana BOSP secara transparan, akuntabel, serta sesuai aturan sehingga kualitas pendidikan di Kabupaten Luwu terus meningkat dan bebas dari praktik cakupan anggaran.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *