Foldernusantara | Luwu – Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ponrang, Drs. Nur Hasan, MM, mengaku menjadi korban pemecatan yang tidak sesuai prosedur setelah terseret kasus pengadaan seragam sekolah sekitar lima tahun lalu.
Meski telah menjalani hukuman yang dijatuhkan saat itu, ia tetap diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN) dan hingga kini belum menerima hak-hak pensiunnya.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Amang Usman, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang Saat itu Melihat Tuntutan serta SK Pemecatannya. Ia menilai keputusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi yang bersangkutan.
“Kasusnya bukan melibatkan uang negara. Itu pembelian baju seragam seperti yang dilakukan sekolah-sekolah lain dan disetujui oleh orang tua siswa melalui Ketua Komite pada waktu itu. Dia sudah menjalani hukuman, tapi masih dipecat dan sampai sekarang tidak menerima gaji pensiun,” ujarnya.
Menurutnya, pengadaan seragam pada waktu itu, rutin dilakukan seluruh SMP di wilayah Kabupaten Luwu. Ia menilai tidak terdapat unsur pungutan liar maupun korupsi dalam kasus yang menjerat Nur Hasan.
Hingga kini, Nur Hasan dikabarkan tinggal di rumahnya tanpa sumber pendapatan tetap. Upayanya untuk mendapatkan kembali hak pensiunan ASN belum membuahkan hasil.
Sementara itu, Nur Hasan kepada awak media menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya merupakan persoalan ringan dan ia tidak pernah membayangkan akan berujung pada pemecatan maupun hukuman penjara.
“Apa yang saya lakukan di sekolah saat itu juga dilakukan seluruh sekolah di Indonesia, yaitu pengadaan seragam,” tuturnya, Minggu, 16/11/2025.
Ia juga membantah tuduhan mark up, dengan menyebut harga dua pasang seragam berikut atribut hanya Rp300 ribu, sementara beberapa SMP lain di kabupaten Luwu pada waktu itu mematok satu pasang seragam beserta atribut hingga Rp500 ribu.
Nur Hasan berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap kasusnya.
“Semoga Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Mahkamah Agung sudi kiranya menyamakan posisiku dengan persoalan guru yang viral di Luwu Utara. Yang kedua, semoga gaji pensiun saya tetap diberikan, Saya berharap ada keadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan peninjauan ulang keputusan pemecatan tersebut. (Uril)














