BeritaNasional

Amsal Sitepu Berjuang di DPR: Kami Pekerja Kreatif, Bukan Koruptor!

2226
×

Amsal Sitepu Berjuang di DPR: Kami Pekerja Kreatif, Bukan Koruptor!

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR meminta penangguhan penahanan Amsal Sitepu dalam kasus video desa saat rapat dengar pendapat di DPR

Foldernusantara.com, Jakarta – Amsal Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tak dapat menahan tangis saat menceritakan perjalanan kasus yang menimpanya. Ia mengaku bahwa tujuannya hanya untuk bertahan hidup di tengah pandemi, namun malah berujung pada penahanan oleh aparat hukum.

Cerita ini ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, pada Senin (30/3/2026). Dalam pernyataannya, Amsal menceritakan bagaimana ia mengajukan proposal pembuatan video profil desa-desa di Kabupaten Karo sesuai prosedur yang berlaku. Proposal tersebut diajukan langsung kepada para kepala desa, dengan rincian biaya yang sangat terperinci.

Namun, pada 2025, Amsal yang awalnya dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025. “Saya dipanggil menjadi saksi, lalu tiba-tiba saya ditetapkan sebagai tersangka setelah Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan adanya kerugian negara terkait pekerjaan yang saya kerjakan,” ujar Amsal dalam RDPU tersebut.

Yang membuatnya bingung, ia mengaku tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat terkait dugaan kerugian negara. Bahkan, dalam fakta persidangan, para kepala desa yang menggunakan jasanya menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan proyek tersebut. “Saya tak pernah diperiksa satu kali pun, dan kepala desa yang memakai jasa saya juga menyatakan tidak ada masalah setelah dilakukan pemeriksaan Inspektorat,” jelasnya.

Amsal mengaku sangat bingung atas tuduhan mark-up yang dialamatkan padanya. “Saya baru tahu setelah persidangan bahwa ada dugaan mark-up, karena beberapa item dalam proposal saya dianggap Rp 0 oleh auditor,” katanya. Beberapa biaya, seperti ide, editing, cutting, dubbing, dan perangkat mikrofon, yang tercatat dalam proposal senilai Rp 5,9 juta, dianggap nihil oleh auditor dan jaksa penuntut umum.Amsal sempat terisak ketika mengungkapkan bahwa ia hanya mencari keadilan.

“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang mencoba bertahan hidup. Saya takut jika hal ini terjadi pada anak-anak muda pekerja kreatif lainnya,” tambahnya dengan suara terbata-bata.
Amsal menegaskan bahwa ia tidak memiliki wewenang dalam pengelolaan anggaran. “Saya hanya menawarkan jasa. Jika harga terlalu tinggi, kenapa tidak ditolak saja? Atau jika tidak sesuai, kenapa dibayar?” ungkapnya, sambil menyatakan bahwa ia tak pantas dipenjara karena pekerjaan yang dilakukannya untuk bertahan hidup selama pandemi.

Amsal Sitepu dijerat dengan tuntutan 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Selain pidana penjara, Amsal juga dijatuhi denda sebesar 50 juta Rupiah. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Juga terdapat uang pengganti sebesar Rp 202.161.980, yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, akan disita dan dilelang, dengan ancaman pidana 1 tahun jika tidak mencukupi.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan adalah bahwa Amsal tidak mengakui perbuatannya, bersikap berbelit-belit dalam persidangan, dan belum mengembalikan kerugian negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Amsal dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *