Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Ratusan Pendatang Baru di Latimojong, Pokja Minta Calon Tenaga Kerja Wajib Dua Tahun Domisili

23
×

Ratusan Pendatang Baru di Latimojong, Pokja Minta Calon Tenaga Kerja Wajib Dua Tahun Domisili

Sebarkan artikel ini

Foldernusantara | Luwu – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu mencatat lonjakan jumlah penduduk di Kecamatan Latimojong sepanjang tahun 2025. Sedikitnya lebih dari 600 orang kini ber-KTP Latimojong, dan peningkatan ini tidak lepas dari keberadaan PT Masmindo Dwi Area (MDA).

Kepala Disdukcapil Luwu, Andi Darmawangsa mengatakan bahwa sejak Januari hingga September 2025 terjadi peningkatan signifikan mutasi penduduk ke Latimojong.


“Ada yang memang orang Latimojong ber-KTP luar yang kembali kampung. Ada juga yang sudah bekerja di sana lalu baru mengurus KTP,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 14 Oktober 2025.

Berdasarkan data Disdukcapil Luwu, jumlah penduduk yang berpindah ke Kecamatan Latimojong meningkat dari 373 orang pada tahun 2024 menjadi 647 orang pada tahun 2025.
Darmawangsa menambahkan, tak bisa dipungkiri keberadaan PT MDA menjadi salah satu alasan sejumlah warga mengganti domisili mereka.


“Ada juga yang karena alasan ingin bekerja di PT Masmindo lalu mengganti KTP-nya,” tambahnya.
Fenomena perpindahan massal ini juga menjadi perhatian Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi Kabupaten Luwu. Dalam rapat Pokja yang digelar awal Oktober 2025, terungkap bahwa dari sekitar 600 lebih penduduk baru itu, 200 orang terkonsentrasi di Desa Ranteballa, wilayah yang masuk ring satu tambang PT Masmindo Dwi Area.

Baca Juga :   Menkominfo Bikin Desa di Kabupaten Luwu Merdeka Sinyal Internet

Berdasarkan data Pokja, ada lima alasan utama warga berpindah domisili ke Latimojong: ingin bekerja di proyek pertambangan Awak Mas, ingin bertani, ingin berwiraswasta karena peluang ekonomi terbuka, warga asli Latimojong yang kembali ke kampung halaman, serta pindah karena kebutuhan administrasi seperti pendaftaran calon jamaah haji.


Ketua Pokja Percepatan Investasi Luwu, Sofyan Thamrin, menegaskan bahwa fenomena mutasi penduduk tersebut menjadi perhatian serius agar tidak melahirkan ketimpangan sosial di wilayah proyek Awak Mas.


“Mutasi penduduk adalah kewenangan Dinas Dukcapil dan Pemerintah Desa. Namun Pokja akan berkoordinasi agar pergerakan penduduk ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan rekrutmen tenaga kerja,” ujar Sofyan.

Pokja, kata dia, juga akan mengingatkan PT Masmindo Dwi Area agar tetap mengacu pada kebijakan Bupati Luwu, yakni memprioritaskan 70 persen tenaga kerja dari warga lokal lingkar dan jalur tambang.


“Selain itu, Pokja akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu guna memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat setempat,” lanjutnya.

Baca Juga :   Perjuangan Atas Nama Rakyat atau Kepentingan Kelompok?


Sofyan menambahkan, ke depan salah satu syarat tambahan yang diusulkan bagi calon tenaga kerja lokal di PT Masmindo Dwi Area adalah wajib berdomisili di Kecamatan Latimojong minimal dua tahun.

“Langkah ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan bahwa yang disebut tenaga kerja lokal benar-benar warga yang hidup dan berinteraksi di wilayah lingkar tambang jalur tambang,” tegasnya.


Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk keberpihakan Pemerintah Kabupaten Luwu terhadap masyarakat lokal, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif, inklusif, dan berkelanjutan.


Inisiatif Pokja ini menegaskan komitmen Pemkab Luwu untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kesejahteraan masyarakat lokal demi terwujudnya pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan di Bumi Sawerigading. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *