Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

PKPU Pilkada 2024 Sah Ditetapkan Ikuti Putusan MK

1294
×

PKPU Pilkada 2024 Sah Ditetapkan Ikuti Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Jakarta – PKPU Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berlaku. Revisi PKPU itu telah disetujui Komisi II DPR dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu hingga perwakilan pemerintah pada Minggu (25/8). Rapat dipercepat mengingat muncul gelombang massa di sejumlah daerah yang mendesak PKPU merujuk ke dua putusan MK segera disahkan.Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.

Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.”Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?,” tanya Doli.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan bahwa 2 putusan MK telah masuk dalam PKPU.

“Ini hanya penegasan kepada rakyat Indonesia. Yang pertama, ke depan Pak Menteri Hukum dan HAM, para penyelenggara Pemilu, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tunduk dan menyesuaikan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Junimart dalam sidang.

Junimart menjelaskan, ada 6 pasal yang diubah dan dimasukkan serta turunannya. Yang terpenting adalah terkait parpol yang berhak mendaftarkan paslon jika memenuhi persyaratan perolehan suara berdasarkan putusan MK.

“Yang paling krusial adalah masalah Parpol yang berhak mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan secara akumulasi untuk perolehan suara,” kata dia.

Kedua, yaitu tentang syarat minimal usia pendaftaran paslon di pilkada. Dalam PKPU itu telah dimasukkan syarat usia pendaftaran berdasarkan putusan MK.”Tentang syarat calon berusia paling rendah 30 tahun, 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota, termasuk bupati dan wakil bupati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon,” katanya.Junimart mengatakan sengaja menekankan hal tersebut agar masyarakat bisa mendengar dan tidak ragu lagi ke depannya.”Ini sengaja saya tekankan supaya masyarakat Indonesia bisa mendengar dan tidak ragu dengan penyelenggara Pemilu, pemerintah, apalagi dengan DPR,” katanya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *