BeritaNasional

Eks Pimpinan BGN Ditahan, Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

14086
×

Eks Pimpinan BGN Ditahan, Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Sebarkan artikel ini

Jakarta– Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya dari saksi menjadi tersangka. Proses penyidikan sendiri telah berjalan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para mantan pejabat BGN tersebut dalam perkara korupsi tata kelola program MBG.


Dalam kasus ini, Dadan Hindayana diduga terlibat saat masih menjabat sebagai Kepala BGN. Sementara Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga terkait dengan kewenangan mereka masing-masing sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi serta Hubungan Kelembagaan.

Baca Juga :   Kisruh MBG Luwu Makin Panas, Korwil SPPG Dituding Biang Mandeknya Dapur


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah. Penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan program tersebut serta membuka peluang adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut telah lebih dulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2026. Langkah hukum yang kini ditempuh Kejaksaan Agung menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi yang menyeret jajaran pimpinan BGN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *