Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Satresnarkoba Polres Luwu Tangkap TO Narkoba di Bupon, Amankan Shabu Siap Edar

114
×

Satresnarkoba Polres Luwu Tangkap TO Narkoba di Bupon, Amankan Shabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Foldernusantaram.com. Luwu – Komitmen Polres Luwu dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam mengamankan satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Lipu 2025.

Seorang pria berinisial S (40) ditangkap pada Jumat malam (20/06/2025) di Desa Malenggang, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H. melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku diamankan saat berada di sebuah jalan beton. Ia diketahui tengah menunggu seseorang yang hendak membeli narkotika melalui komunikasi via WhatsApp. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celananya, serta sebuah handphone Android yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial P, warga Bangkorang. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu. Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah aktif memberikan informasi,” tegas Iptu Abdianto.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :   BappedaPT BMS Klarifikasi Soal Limbah Slag, Kades Bukit Harapan: Tidak Ada Dampak ke Warga

Polres Luwu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba. Informasi sekecil apa pun dari warga sangat berarti dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *