Foldernusantara.com, Luwu – Di tengah polemik pemblokiran akses jalan tambang oleh oknum yang mengatasnamakan keluarga besar Titing, muncul sikap tegas dan resmi dari rumpun Pong Titing, salah satu garis utama dalam keluarga tersebut. Mereka menyatakan ketidaksetujuan terhadap aksi sepihak yang dilakukan Bustam Titing dan justru memberikan dukungan penuh terhadap relokasi makam serta kelanjutan proyek tambang emas yang dikelola oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA) di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sikap ini disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga Pong Titing, Ibu Korri Titing, dalam komunikasi dengan tim Community Development MDA. Ia menegaskan bahwa keluarga besar tidak pernah dilibatkan dalam rencana pemblokiran maupun klaim sengketa makam yang sempat ramai diberitakan dan viral di media sosial.
“Kami tidak pernah diberi tahu soal sengketa makam ini. Tiba-tiba nama keluarga kami digunakan untuk kepentingan yang merugikan banyak orang, termasuk internal keluarga kami sendiri,” ujar Korri Titing.
Keluarga besar yang tersebar di berbagai wilayah seperti Palu dan Kalimantan merasa nama baik mereka dicemarkan oleh aksi sepihak tersebut. Oleh karena itu, setelah melalui proses musyawarah internal, mereka secara resmi menyampaikan persetujuan tertulis atas relokasi makam dengan catatan bahwa prosesnya harus dilakukan secara adat dan bermartabat.
Tokoh senior keluarga, Bapak Lewi Titing, bahkan datang langsung dari Sulawesi Tengah untuk menyaksikan dan memimpin prosesi pemindahan makam yang difasilitasi oleh MDA. Pemindahan dilakukan secara sukarela oleh pihak keluarga, dengan dukungan penuh dari perusahaan dalam hal logistik dan penyiapan lokasi baru yang layak untuk ziarah.
Sikap ini kontras dengan tindakan Bustam Titing yang sebelumnya mengaitkan klaim lahan seluas ±62 hektar dengan keberadaan makam sebagai dasar untuk menekan perusahaan. Namun, menurut penilaian keluarga besar, klaim tersebut tidak berdasar hukum dan justru berpotensi menimbulkan konflik sosial serta risiko hukum ke depan.
“Kami khawatir jika dibiarkan, publik akan mengira keluarga Pong Titing berniat memeras atau menghambat investasi. Padahal, kami justru ingin menjaga nama baik keluarga dan mendukung pembangunan, selama tetap menghargai nilai adat,” jelas Lewi Titing.
Lebih jauh, keluarga juga menyesalkan aksi blokade jalan tambang yang berlangsung hampir sepekan dan berdampak pada kelancaran operasi serta pasokan logistik perusahaan. Mereka menegaskan bahwa hanya sebagian kecil dari pelaku pemblokiran yang benar-benar merupakan anggota keluarga, sementara sebagian besar tidak dikenal. Mereka juga menyerahkan sepenuhnya kepada MDA untuk mengambil langkah hukum terhadap tindakan penghalangan tersebut.
Sikap terbuka dan kolaboratif dari keluarga Pong Titing dinilai menjadi titik terang dalam situasi yang sempat memanas di lapangan. Dukungan mereka menjadi sinyal positif bagi kelanjutan hubungan harmonis antara masyarakat adat dan perusahaan.
“Komitmen kami adalah menjunjung tinggi nilai adat sekaligus menjaga kelangsungan investasi yang legal dan sah. Sikap dari keluarga Pong Titing adalah bukti bahwa jalan dialog masih mungkin, asal dibangun atas dasar saling menghormati,” ujar perwakilan PT MDA.
Dengan dukungan ini, MDA berharap proses relokasi makam dapat menjadi momentum perdamaian serta memperkuat kemitraan jangka panjang antara perusahaan dan masyarakat adat Latimojong.