Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Pengangkatan PPPK 2024 Menjadi Maret 2026, Nasib R2/R3 Tua di Ujung Pensiun

75
×

Pengangkatan PPPK 2024 Menjadi Maret 2026, Nasib R2/R3 Tua di Ujung Pensiun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengangkatan PPPK 2024 dari honorer akan dimulai Maret 2026. Kebijakan itu diambil pemerintah karena masih banyak pemda yang belum menyelesaikan tahapan proses selesai PPPK 2024 tahap 1.Kondisi ini menimbulkan kegundahan para honorer R2/R3 tua yang usianya mendekati pensiun.

“Kalau diundur Maret 2026, bagaimana nasib honorer R2 yang sudah masuk batas usia pensiun,” kata Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (5/3/2025).

Dia mengungkapkan, awalnya sangat berharap pengangkatan PPPK 2024 dari honorer R2 dan R3 dilaksanakan sebelum seleksi tahap 2 selesai. Sebab, jika menunggu dimulai tahapannya setelah PPPK tahap 2 selesai, otomatis pengangkatannya tahun 2026.”Apa yang dikhawatirkan honorer K2 terjadi. Kasihan kawan-kawan honorer K2 yang usianya sudah di atas 55 tahun, bisa-bisa tahun depan tidak bisa terima NIP PPPK,” keluhnya.Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Kepala BKN Zudan Arif diputuskan pengangkatan PPPK 2024 dimulai tahun depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan, sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penataan ASN secara nasional.“Tadi sudah disampaikan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” beber Menteri Rini.

Baca Juga :   Muncul Petisi Penolakan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Calon ASN Minta Percepatan

Dalam raker, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK 2024 pada Maret 2026

“Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat memimpin raker.Dengan begitu, penataan pegawai non-ASN atau honorer yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *