Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Mantan Pegawai Matahari Palopo Keluhkan PHK Sepihak dan Hak Gaji Tak Jelas

12
×

Mantan Pegawai Matahari Palopo Keluhkan PHK Sepihak dan Hak Gaji Tak Jelas

Sebarkan artikel ini

Foldernusantara | PALOPO — Sejumlah mantan pegawai Matahari Department Store Palopo mengaku kecewa atas keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak manajemen. Mereka menilai, kebijakan tersebut tidak disertai kejelasan pesangon dan sisa gaji yang menjadi hak karyawan.

Salah seorang mantan pegawai menyebutkan, pemutusan kontrak terjadi mendadak pada 30 September 2025, padahal masa kontrak kerja seharusnya masih berlaku hingga Oktober.

“Iye kk, per tanggal 30 kemarin diberhentikan kontrak, padahal tanda tangan kontrak sampai bulan ini,” ungkap salah seorang mantan pegawai.

Ia juga menambahkan bahwa alasan PHK yang disampaikan pihak toko karena “pengurangan karyawan akibat penurunan omzet”, namun hanya beberapa hari setelahnya posisi yang kosong langsung diisi oleh pegawai baru.

“Tiga hari kemudian ada ganti yang masuk,” lanjutnya.

Sejumlah sumber lain menyebutkan, sejak Juli 2025 sedikitnya 20 karyawan keluar berturut-turut, sebagian besar mengaku tidak menerima upah sesuai UMR dan tidak mendapatkan pesangon setelah diberhentikan.

“Saya tidak UMR gaji, cuma dua juta lebih. Kalau yang dari Matahari langsung dibayar UMR, tapi kalau brand beda lagi,” kata seorang mantan pekerja.

Baca Juga :   Janji Serap Tenaga Lokal Tinggal Janji, Rekrutmen PT BMS Dikecam Penuh Kejanggalan

Meski banyak karyawan mengaku diberhentikan tanpa kejelasan, pihak HRD Matahari Palopo membantah adanya PHK sepihak. Menurut pihak HRD, sebagian karyawan yang keluar memang bermasalah dalam kedisiplinan dan kejujuran.

“Banyak karyawan yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran, seperti memanipulasi harga barang dari Rp200 ribu menjadi Rp100 ribu. Ini jelas melanggar SOP dan merugikan perusahaan,” tegas perwakilan HRD Matahari Palopo saat dikonfirmasi.

Namun, pengakuan HRD tersebut justru memperkuat dugaan bahwa perusahaan tetap melakukan pemutusan kerja tanpa proses mediasi dan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kalau pun ada masalah, harusnya dibicarakan dulu, bukan langsung diberhentikan. Kami tidak dikasih surat peringatan, cuma disuruh berhenti,” ujar seorang eks-karyawan lainnya.

Pihak HRD Matahari Palopo mengklaim bahwa seluruh proses pemberhentian telah melalui prosedur internal perusahaan, termasuk pemberian surat peringatan (SP).

“Kami tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Tidak ada niat merugikan karyawan, karnah perusahaan juga harus menjaga integritas dan kejujuran,” tambah HRD.

Hingga kini, sejumlah mantan pegawai masih menunggu kejelasan pembayaran hak mereka dan berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Palopo segera turun tangan melakukan mediasi antara kedua pihak agar kasus ini mendapat penyelesaian yang adil.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *