Foldernusantara– Penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tamalanrea menetapkan mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus penghinaan ringan usai meludahi seorang kasir minimarket. Penetapan tersangka dilakukan sejak Sabtu (10/1/2026).
Kepala Polsek Tamalanrea, Komisaris Polisi Muh Yusuf Mattara, membenarkan status hukum AS tersebut. Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, serta pengakuan dari yang bersangkutan.
“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik berupa rekaman CCTV, ditambah pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AS. Yusuf menjelaskan, hal tersebut karena AS dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 4 bulan 2 minggu penjara.
“Kita masih menggunakan KUHP lama karena peristiwanya terjadi sebelum 1 Januari 2026,” jelas mantan Kapolsek Rappocini tersebut.
Yusuf menambahkan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan, khususnya saksi dari pihak korban yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, pihak Universitas Islam Makassar Al-Ghazali telah lebih dulu menjatuhkan sanksi tegas terhadap AS. Rektor UIM Al-Ghazali, Prof Muammar Bakry, mengatakan pihak kampus melalui Komisi Disiplin (Komdis) memutuskan memberhentikan AS sebagai dosen karena dinilai melakukan perbuatan tidak etis dan melanggar aturan kepegawaian.
“Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan kearifan lokal, kami menilai perbuatan yang bersangkutan tidak dapat ditoleransi,” kata Muammar saat jumpa pers di Gedung Rektorat UIM Al-Ghazali, Senin (29/12/2025).
AS diketahui merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah IX yang diperbantukan di UIM Al-Ghazali. Dengan keputusan tersebut, AS dikembalikan ke LL-DIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri.
Muammar menyayangkan insiden tersebut, mengingat AS telah mengabdi sebagai dosen selama kurang lebih 20 tahun dan dikenal sebagai dosen berprestasi. Bahkan, AS pernah menerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas pengabdiannya di dunia pendidikan.
Dalam sidang Komisi Disiplin, AS mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Pihak kampus pun berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh civitas akademika untuk senantiasa menjunjung nilai kemanusiaan, etika, dan moral.
Terkait proses hukum yang berjalan, pihak UIM Al-Ghazali menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, termasuk melalui upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
