Foldernusantara | Luwu, Rabu, 05 Maret 2026 – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print – 78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu Tahun 2024Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu secara resmi telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024, Program yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara (ekspose), Tim Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap:
- Sdr. MF (Muhammad Fauzi, S.E.) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP- 677/P.4.35.4/Fd.2/03/2026
- Sdr. Z (Zulkifli, S.T.) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 670/P.4.35.4/Fd.2/03/2026
- Sdr. M (Mulyadhie) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 673/P.4.35.4/Fd.2/03/2026
- Sdr. ARA (A. Rano Amin) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP- 671/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 TAP- 672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026
- Sdr. AR (Arif Rahman) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026
Dalam pelaksanaan program P3-TGAI Tahun 2024, para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berbunyi :
“ pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Bahwa ke-5 tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah P3A dengan cara menekan para Ketua Kelompok Tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai “komitmen fee” dari total anggaran yang dicairkan. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi.
Bahwa Sdr. Muhammad Fauzi sebagai anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III yang memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat kemudian menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Luwu berupa kebutuhan pengairan persawahan berupa irigasi kemudian Sdr. FAUZI memerintahkan Sdr. RANO untuk mencari kelompok P3A yang ingin kelompokknya diusulkan untuk mendapatkan bantuan P3TGAI melalu program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp. 25.000.000 per kolompok P3A.
Bahwa Sdr. Rano berperan untuk menyampaikan kepada Sdr. Zulkifli, Sdr. Misdar, Sdr. Arfian untuk mencari kelompok tani untuk mendapatkan bantuan P3TGAI melalu program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp. 35.000.000 per kolompok P3A.
Bahwa Sdr. Zulkifli merupakan pihak yang ditawarkan oleh Sdr. RANO atas perintah dari Sdr. FAUZI untuk menghimpun, Mencari, menampung dan memfasilitasi para kelompok P3A di Kabupaten Luwu yang ingin diusulkan ke dalam Pokok Pikiran Dana Aspirasi milik Sdr. FAUZI dengan menetapkan syarat kepada setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp. 25.000.000 per kolompok P3A.
Bahwa Sdr. Mulyadhie difasilitasi oleh Sdr. Zulkifli untuk bertemu dengan Sdr. A. Rano yang menawarkan untuk mencari kelompok P3A yang ingin mendapatkan P3-TGAI yang merupakan Program Aspirasi Anggota DPR-RI Sdr. M. FAUZI tetapi dengan syarat harus membayarkan uang muka/fee sebesar Rp. 35.000.000,-.
Bahwa Sdr. Arfian Rahman merupakanvorang yang diperintah oleh Sdr. RANO untuk mengkoordinasikan kepada para ketua kelompok P3A yang ingin dibantu untuk mendapat bantuan program P3-TGAI di Kabupaten Luwu Tahun 2024 yang bersumber dari Aspirasi Anggota DPR RI M. FAUZI di Komisi V (lima) dengan syarat terdapat uang muka / Fee sebesar Rp. 35.000.000.- per titik P3-TGAI.
Demi kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo.
Sdr. MF (Muhammad Fauzi, S.E.) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 232/P.4.35.4/Fd.2/03/2026
- Sdr. Z (Zulkifli, S.T.) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 229/P.4.35.4/Fd.2/03/2026
- Sdr. M (Mulyadhie) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 231/P.4.35.4/Fd.2/03/2026
- Sdr. ARA (A. Rano Amin) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 230/P.4.35.4/Fd.2/03/2026
- Sdr. AR (Arif Rahman) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 226/P.4.35.4/Fd.2/03/2026
Uraian singkat perkara :
- Bahwa pada tahun 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memenuhi kebutuhan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional dan mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI).
- Bahwa Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdapat kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dengan 3 (tiga) tahap pada wilayah Sulawesi Selatan sebanyak 111 titik (tahap 1), 738 titik (tahap 2), dan 568 titik (tahap 3) dengan total 1.417 titik P3-TGAI dan pada Kabupaten Luwu sebanyak 1 titik (tahap 1), 74 titik (tahap 2), dan 77 titik (tahap 3) dengan total 152 titik P3-TGAI dengan anggaran pada setiap titik P3-TGAI yaitu sebesar Rp. 225.000.000.- yang terbagi menjadi Pekerjaan fisik sebesar Rp. 195.000.000.- dikelola dengan swakelola Kelompok P3A dan Dukungan Managemen Rp. 30.000.000.- dikelola dengan swakelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran untuk Kelompok P3A di Kabupaten Luwu sebesar Rp. 34.200.000.000.-
- Bahwa Sdr. Muhammad Fauzi, S.E. berdasarkan Surat Nomor F025/FPG/DPR RI/IV/2024 Perihal Rekomendasi Usulan P3-TGAI tahun 2024 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2024 yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktur Jendral PSDA, melakukan pengusulan sebanyak 175 titik dan khusus pada wilayah Kabupaten Luwu sebanyak 94 titik P3-TGAI.
- Bahwa Sdr. Muhammad Fauzi, S.E. dalam melakukan pendataan pengusulan meminta kepada Sdr. A. Rano untuk mencari kelompok P3A di Kabupaten Luwu yang ingin mendapatkan P3-TGAI dengan syarat harus melakukan pembayaran dimuka sebesar Rp. 35.000.000.- serta memiliki syarat-syarat umum sebagaimana yang diatur pada Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR Tahun 2024.
- Bahwa berdasarkan perintah dari Sdr. Muhammad Fauzi, S.E. sehingga Sdr. A. Rano menyampaikan kepada Sdr. Zulkifli (DPRD Kab. Luwu Periode 2024-2029) dan Sdr. Arfian untuk melakukan penjaringan kelompok P3A dan menyampaikan kepada Kelompok P3A untuk mendapatkan Program P3-TGAI/Pembangunan P3A terdapat syarat yaitu sebelum melakukan pengusulan harus menyetorkan uang sebesar Rp. 35.000.000.- per titik kepada Sdr. Muhammad Fauzi, S.E. karena P3-TGAI merupakan Dana Aspirasi Dewan tersebut.
- Selanjutnya Sdr. A. Rano Amin melalui Sdr. Arfian, Sdr. Zulkifli bersama Sdr. Mulyadhie, Sdr. Baso Ilyas, dan Sdr. Misdar untuk memaksa Ketua P3A yang menginginkan Program P3-TGAI di Kabupaten Luwu Tahun 2024 untuk membayar sejumlah Fee/Uang Muka Sebesar berkisar antara Rp. 31.500.000.- hingga Rp. 35.000.000.- dan Jika tidak sanggup maka Program P3-TGAI akan dialihkan oleh Sdr. M. Fauzi (pemilik Pokok-Pokok Pikiran P3-TGAI) kepada Kelompok P3A yang menyanggupi.Bahwa Sdr. M. Fauzi memiliki Akun yang dapat melakukan validasi usulan ataupun menghapus usulan oleh Kelompok P3A yang melakukan Pengusulan P3-TGAI.
- Bahwa seluruh Kelompok P3A yang diusulkan oleh Sdr. A. Rano Amin melalui Sdr. Arfian, Sdr. Zulkifli bersama Sdr. Mulyadhie, Sdr. Baso Ilyas, dan Sdr. Misdar dituangkan oleh Sdr. M. Fauzi dalam Surat Dewan DPR-RI M. Fauzi Nomor F025/FPG/DPR RI/IV/2024 Perihal Rekomendasi Usulan P3-TGAI tahun 2024.
- Bahwa seluruh Ketua Kelompok P3A di Kabupaten Luwu yang mendapatkan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) memberikan kesaksian jika terdapat syarat untuk mendapatkan P3-TGAI di Kabupaten Luwu yaitu menyetorkan uang muka / fee kepada Sdr. Fauzi selaku pemilik Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp. 35.000.000.-
- Bahwa syarat tersebut disampaikan oleh Sdr. Rano, Sdr. Arfian, Sdr. Mulyadhie, Sdr. Misdar, dan Sdr. Baso Ilyas kepada Ketua Kelompok P3A sebelum melakukan pengusulan.
- Bahwa perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 12 huruf e undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 11 ndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
