Foldernusantara | Palopo — Mobil dinas milik Pemerintah Desa (Pemdes) Towuti, Kabupaten Luwu Timur, diduga digunakan di luar jam operasional dan tanpa keperluan dinas. Kendaraan dengan nomor polisi DP 1102 G itu terlihat berkeliaran pada malam hari, Minggu 4/01/2026, di Kawasan Pancasila, Kota Palopo, dengan ditumpangi tiga orang.
Keberadaan mobil desa di luar wilayah administratif Luwu Timur memicu sorotan publik. Pasalnya, kendaraan desa merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk keperluan pribadi apalagi di luar jam kerja resmi.
Fakta di lapangan menunjukkan mobil justru beroperasi pada malam hari di Kota Palopo. Hingga kini, keperluan resmi penggunaan kendaraan itu belum dapat dibuktikan secara jelas, sehingga menimbulkan dugaan kelalaian bahkan penyalahgunaan aset negara.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama praktik semacam ini terus terjadi. “Mobil desa seharusnya tidak dipakai sembarangan kalau dibiarkan, ini jadi contoh buruk,” ujar seorang warga.
Menanggapi sorotan, salah satu aparat Desa Towuti mengakui menggunakan mobil itu ke Palopo dengan alasan urusan kantor dan servis kendaraan. Namun ia juga menyebut, penggunaan mobil desa ke luar daerah kerap dilakukan.
“Mobil ini sering dipakai ke Belopa bahkan ke Morowali, dan tidak pernah ada yang menegur,” ucapnya dengan nada keras.
Pernyataan tersebut justru memperkuat kekhawatiran publik terkait minimnya pengawasan dan pembatasan penggunaan aset desa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi secara kelembagaan dari Pemerintah Desa Towuti.
Publik mendesak Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas dinilai perlu dijatuhkan, agar aset desa tidak terus diperlakukan sebagai fasilitas pribadi.














