BeritaDaerah

Di Balik PHK Massal PT SGS Luwu: Pesangon Dipangkas, Pekerja Menuntut Hak

25

Foldernusantara | Luwu – Ratusan pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), perusahaan pengolahan kayu di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Panply menggelar aksi protes pada Kamis, 16/10/2025 siang.


Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan manajemen perusahaan yang hanya membayar separuh dari total pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).


Ratusan karyawan berkumpul di area pabrik. Mereka menilai kebijakan perusahaan yang hanya memberikan 0,5 kali ketentuan pesangon dan membayarnya secara dicicil selama 12 bulan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.


“Kami atas nama karyawan PT SGS Luwu yang terdampak PHK, kurang lebih 500 orang, dengan tegas menolak poin-poin yang disebutkan oleh pihak perusahaan, yaitu pembayaran pesangon 0,5 dan mekanisme pembayarannya selama 12 bulan dicicil,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.


Menurut para pekerja, keputusan perusahaan dinilai sepihak dan tidak melalui proses perundingan bipartit dengan perwakilan karyawan. Mereka juga meminta agar perusahaan segera membayarkan hak pesangon secara penuh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.


“Perusahaan seharusnya duduk bersama kami untuk mencari solusi yang adil, bukan langsung memutuskan sepihak dengan alasan efisiensi,” kata seorang pekerja lainnya yang ikut dalam aksi.


Sementara itu, pihak perusahaan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada media. Namun, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan karyawan, alasan PHK massal tersebut adalah karena penurunan produksi dan efisiensi operasional di pabrik yang telah beroperasi puluhan tahun itu.


Para pekerja berharap agar pemerintah daerah dan pihak berwenang turun tangan untuk memastikan perusahaan tidak lepas tanggung jawab terhadap kewajibannya.


“Banyak dari kami sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Kami bukan menolak keputusan PHK, tapi kami hanya menuntut keadilan dan hak kami dibayarkan sesuai aturan,” ujar salah seorang buruh.

Exit mobile version