Foldernusantara | Luwu – Seorang guru di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya ke Kepolisian Resor (Polres) Luwu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/342/X/2025/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 31 Oktober 2025.
Pelapor diketahui bernama Helmi (46), warga Dusun Lampuara, Desa Ponrang Selatan, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Dalam laporan tersebut, Helmi melaporkan seorang perempuan berinisial HR yang diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.03 WITA.
Kepala SPKT Resor Luwu Pamapta II, AIPTU Baharuddin dalam laporannya menyatakan peristiwa itu terjadi di salah satu rumah warga di Dusun Lampuara, saat korban tengah berada di rumah rekannya bernama Muliaini. Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika korban bersama seorang temannya sedang menonton video di aplikasi TikTok menggunakan ponsel.
“Tidak lama kemudian, HR datang dan menduga bahwa korban menonton sesuatu yang berhubungan dengan dirinya. HR kemudian memarahi korban yakni Helmi, dan suasana sempat memanas. Helmi sempat meminta agar situasi ditenangkan, namun HR disebut justru semakin emosi,” katanya dalam laporan polisi yang ditandatangani AIPTU Baharuddin selaku petugas SPKT Polres Luwu.
Dalam laporan itu disebutkan, HR kemudian menarik rambut korban dan memukul wajahnya beberapa kali dengan tangan kosong. Tidak hanya itu, korban juga dipukul di bagian dada hingga mengalami luka lebam dan mimisan.
“Korban mengalami luka bengkak pada bagian bawah mata sebelah kiri, mengeluarkan darah dari hidung, dan merasa nyeri pada bagian dada,” ucapnya.
Usai kejadian, korban yang dalam keadaan terluka langsung melapor ke Polres Luwu untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ia juga menyertakan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan tersebut. Ia mengatakan, laporan dari korban telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik unit terkait.
“Benar, laporan sudah kami terima di SPKT Polres Luwu. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Iptu Yakobus saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Yakobus menjelaskan, rencana tindak lanjut ke depan, pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Selain saksi, penyidik juga akan menghadirkan ahli yang relevan untuk memperkuat proses penyidikan serta memastikan kelengkapan alat bukti yang diperlukan.
“Akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli untuk pemenuhan alat bukti,” jelas Yakobus.
Ia menambahkan, setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka jika unsur pidana terpenuhi.
“Nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka,” tambahnya.
Yakobus menegaskan, Polres Luwu akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif.
“Kami harap masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara proporsional,” ujarnya.
Helmi, yang sehari-hari bekerja sebagai guru, mengaku masih mengalami nyeri pada bagian dada dan wajah akibat insiden tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan adil tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Saya hanya ingin masalah ini diselesaikan secara hukum. Apa yang saya alami benar-benar membuat saya trauma,” ungkap Helmi














