Foldernusantara | Luwu – 21 Oktober 2025, pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa A(Sekretaris KONI 2022), SS (Bendahara KONI 2022), dan ARM (Ketua KONI 2022) dalam perkara dugaan tindakpidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu TahunAnggaran 2022.
Majelis Hakim yang diketuai oleh I Wayan Sukradana, dengan anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, dan Sahrizal Lubis, menjatuhkan putusan pada tanggal 13 Oktober 2025, dan membacakannya dalam sidang terbuka pada 20 Oktober 2025.
Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa para ketiga terdakwa dinyatakanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijatuhi pidana penjara yaituARM (Ketua KONI 2022) selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dansubsider 2 (dua) bulan.
Tersangka A (Sekretaris KONI 2022) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, dendaRp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan subsider 2 (dua) bulan.
Tersangka SS (Bendahara KONI 2022) dijatuhihukuman selama 1 (satu) tahun denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan subsider 1 (satu) bulan.
Para terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akandikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan dan tersangka tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti yang diajukan, termasuk dokumen-dokumen hibah KONI, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, dan uang sebesar Rp.368.979.000 (tiga ratus enam puluh delapanjuta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah).
Putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakanhukum terhadap penyalahgunaan dana hibah dan tindakpidana korupsi di sektor olahraga dan pemerintahandaerah. Pengadilan menyampaikan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkanketentuan hukum yang berlaku.