Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Kejari Luwu Tetapkan 3 Perangkat Desa Lampuara Tersangka Korupsi Dana Desa 2022–2024

56
×

Kejari Luwu Tetapkan 3 Perangkat Desa Lampuara Tersangka Korupsi Dana Desa 2022–2024

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Foldernusantara | Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022–2024.

Penetapan ketiga tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Luwu, Selasa (7/10/2025).

Menurut Zulmar, ketiga tersangka, masing-masing AN (Kepala Desa Lampuara), AR (Sekretaris Desa), dan R (Bendahara Desa), ditetapkan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025, total kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp239.615.691,” ungkap Kajari Luwu.
Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam memanipulasi laporan pertanggungjawaban Dana Desa, khususnya dalam kegiatan fisik dan pembayaran upah harian pekerja (HOK). Laporan administrasi yang mereka buat berbeda jauh dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.
Modus yang digunakan antara lain mencantumkan nama tukang fiktif, memalsukan tanda tangan, serta membuat laporan pengeluaran palsu untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Baca Juga :   Gas 3 Kg Jadi Barang Mewah di Parimo, Warga Kecil Kian Tercekik

“Hasil penyidikan menunjukkan adanya rekayasa sistematis dalam penyusunan laporan keuangan desa. Kami menemukan adanya selisih signifikan antara data administrasi dan fakta lapangan,” tambah Zulmar.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, AR selaku Sekretaris Desa Lampuara dikenal sangat mahir menyusun laporan keuangan desa. Bahkan, AR diduga sering diminta membantu penyusunan laporan keuangan di sejumlah desa lain di Kecamatan Ponrang Selatan dan sekitarnya.
Seorang sumber menyebutkan bahwa AR memiliki jaringan antarperangkat desa dalam pembuatan laporan keuangan Dana Desa. Pola yang digunakannya diduga serupa dengan praktik di Desa Lampuara, yakni manipulasi data dan upah fiktif (HOK) yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“AR ini pandai menyusun laporan dan sering diminta bantu desa lain, tapi kami menduga cara yang dipakai hampir sama, rekayasa data, pemalsuan tanda tangan, dan upah fiktif,” ujar sumber tersebut.

Melihat modus yang terungkap, sejumlah pihak meminta agar Kejaksaan Negeri Luwu melakukan audit terhadap desa-desa lain yang laporan keuangannya dibuat oleh AR. Dugaan praktik serupa dikhawatirkan telah terjadi di beberapa wilayah lain di Kabupaten Luwu.

Baca Juga :   Warga Desa Paccerakang Kabupaten Luwu, diganti sebagai Penerima BLT yang Sedang Sakit

Kejari Luwu menegaskan bahwa proses hukum masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan Dana Desa yang mencoreng upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *