Foldernusantara.com, Luwu — Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Luwu, untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tiara Tirta Energi di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu.
PT Tiara Tirta Energi diketahui tengah membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan, ditemukan sedikitnya lima pelanggaran selama proses pembangunan proyek tersebut.
“Sudah ada bukti dari dinas terkait jika perusahaan ini diduga melakukan pengrusakan lingkungan. Maka selain DLH Luwu yang memberi sanksi administratif, kami minta pihak kepolisian juga turun tangan untuk menyelidiki dan memproses secara hukum. Jika ada unsur pidana, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Ismail Ishak, Sabtu, 12 Juli 2025.
Menurutnya, penegakan hukum penting dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi semua perusahaan yang ada di Luwu untuk tetap menjaga lingkungan dan tidak melakukan kerusakan.
Menindaklanjuti rekomendasi dari DLHK Provinsi Sulsel, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu, Usdin, mengungkapkan pihaknya saat ini sedang memproses sanksi administratif terhadap PT Tiara Tirta Energi.
“Kami sementara menyusun SK untuk memberikan sanksi administratif sesuai rekomendasi DLHK Sulsel, dan memberi waktu 30 hari kalender kepada perusahaan untuk menindaklanjutinya,” jelas Usdin, Kamis (10/07/2025).
DLHK Sulsel sebelumnya merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan kepada PT Tiara Tirta Energi, di antaranya:
• Membangun sistem terasering pada saluran waterway untuk mencegah longsor.
• Memindahkan material sisa pemotongan/pengupasan gunung ke area yang tidak berdampak langsung pada penyempitan aliran Sungai Noling.
• Membangun kantong tanah untuk mencegah pengaliran sedimen.
• Melakukan pemantauan kualitas air Sungai Noling melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi.
• Mengambil material pasir hanya dari pihak yang memiliki izin resmi.
Temuan pelanggaran oleh DLHK Sulsel mencakup pembangunan waterway tanpa terasering, penempatan material sangat dekat dengan Sungai Noling yang menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang sekitar 3 kilometer, tidak ada upaya pencegahan pengaliran sedimen, tidak ada pemantauan kualitas air sungai di laboratorium terakreditasi, serta pengambilan material pasir bekerja sama dengan pihak yang tidak berizin.
Langkah tegas yang diminta oleh Yayasan Lestari Alam Luwu dan tindak lanjut dari DLH Kabupaten Luwu diharapkan dapat memulihkan kondisi lingkungan di Bastem dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan. (*)