Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKesehatan

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap ( INCRAHT)

144
×

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap ( INCRAHT)

Sebarkan artikel ini

Foldernusantara.com-Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, pada hari Kamis (12/06/2025). Melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari berbagai perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kartika Karim S.H., M.H. serta para Kepala Seksi, Kasubsi dan Jaksa Fungsional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Belopa (Andi Adha, S.H.), Kasatreskrim Polres Luwu (AKP Jhoni Darma), Kasatnarkoba Polres Luwu (IPTU Abdianto, S.Sos., M.H.), dan Sekertaris Dinas Kesehatan (dr. H. Andi Muhammad Nasrum).
Kegiatan diawali dengan sambutan yang dibawakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H. Dalam sambutannya menyampaikan:
“Barang bukti atau barang sitaan merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana. Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Luwu adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dan melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Bahwa pemusnahan barang Bukti berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap. Barang bukti diperintahkan hakim dalam amar putusannya untuk dirampas untuk dimusnahkan”
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H. merinci bahwa dari 41 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, mayoritas merupakan perkara narkotika sebanyak 21 perkara. Selain itu, terdapat juga perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 19 perkara dan TPUL 1 Perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 65,3052 gram (47 shacet), bong (alat hisap) 3 buah, sachet kosong 40 buah, sachet bekas pakai 7 buah, pipet (sendok sabu) 16 buah, pireks 3 buah, pembungkus rokok 4 buah, parang 5 buah, anak panah 2 buah, tombak 1 buah, pisau 1 buah, thd 1504 tablet, tramadol 690 butir, handphone 3 buah, timbangan digital 3 buah, korek api 1 buah.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara seperti narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, besi dipotong dengan mesin pemotong, serta barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Setelah kegiatan pemusnahan dilakukan, dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Kepolisian Resort Luwu atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Luwu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Luwu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas, dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor, atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP. Dengan berjalannya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2025, mengurangi tumpukan barang bukti yang berada pada gudang penyimpanan serta sebagai antisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam. Kegiatan pemusnahan selesai pada pukul 09.56 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

Baca Juga :   Kejaksaan Negeri Luwu Sosialisasikan Hukum PerlindunganKekerasan Seksual Terhadap Anak
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *