Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Kades Papakaju Disorot, Ada Apa di Balik Pengelolaan Hutan Lindung?

9
×

Kades Papakaju Disorot, Ada Apa di Balik Pengelolaan Hutan Lindung?

Sebarkan artikel ini

Foldernusantara |Luwu – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong telusuri pengelolaan dan pengoperan lahan kawasan hutan lindung di Dusun Buntu Makki yang dilakukan oleh Kepala Desa Papakaju, Kecamatan Suli.

Kepala KPH Latimojong, Hasrul mengatakan bahwa, pihaknya telah menemui perwakilan masyarakat untuk menujukkan lahan yang dimaksud guna melakukan analisa tekait transaksi pengoporan dan pengelolaan lahan kawasan hutan lindung.

“Hasil analisis spasial yang dilakukan oleh tim kami menunjukkan bahwa lahan tersebut sebagian terindikasi berada dalam kawasan hutan lindung, dan sebagaian lainnya diluar kawasan hutan,” katanya, Senin (15/09/2025).

Hasrul juga mengatakan bahwa saat menemui masyarakat, mereka hanya menunjukkan batas-batas lahan bukan pengelolaan lahan yang dimaksud.


“Jadi data yang kami peroleh masih indikatif. Namun ijin pengelolaan kawasan hutan lindung oleh masyarakat di Papakaju itu tidak ada. Dan tentunya temuan ini akan kami lanjutkan ke Atasan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan di Balai Penegakan Hukum Kehutanan untuk menelaah kasus ini,” ungkapnya.


“Ijin pengelolaan kawasan hutan lindung itu ditandai dengan terbitnya SK Ijin Perhutanan Sosial dari Kementerian Kehutanan,” tambahnya.

Baca Juga :   Cafe Sobat Sudut Belopa Disorot, Pengunjung Diduga Bawa Minuman Keras Masuk

KPH Latimojong, lanjut Hasrul tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. “Kami hanya mengumpulkan data awal sebagai bahan untuk ditindaklanjuti yang dilakukan oleh PPNS. Kami juga berharap PPNS dari Balai Gakkum dapat segera menindaklanjuti hal ini dan mengambil langkah penangannya,” katanya.


Terakhir Kepala KPH Latimojong mengaku saat ini pihaknya telah mencoba menghubuni Kepala Desa Papakaju untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan hutan lindung oleh masyarakat.


Sebelumnya diberitakan, seorag warga berinisial SR mengaku telah membeli lahan seharga Rp.50 Juta dari seseorang bernama Mursidi. Bahkan lahan tersebut sudah berpindah tangan sebanyak lima kali sebelum ia beli. Saat mengurus sertifikta ke notaris SR baru mengetahui jika lahan yang baru ia beli masuk dalam kawasan hutang lindung.

Temuan ini memicu pertanyaan peran apasat desa dalam dugaan prkatik jual beli ilegal di kawasan yang semestinya dilindungi oleh Negara. Kepala Desa Papakaju, Tahis Hakim sendiri membantah tudingan keterlibatannya.


Ia menyebut bahwa transaksi yang terjadi hanyalah pengoperan kebun antar masyarakat, bukan jual beli hutan lindung. Ia juga mengklaim bahwa sudah ada ijin untuk melakukan pengelolaan lahan kawasan hutan dari pihak KPH yang ada di Luwu. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *