Foldernusantara-Luwu – PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) menanggapi tudingan bahwa pihaknya membuang limbah slag, hasil peleburan logam dari produksi, ke wilayah Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua. PT BMS menegaskan bahwa limbah tersebut tidak lagi termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021, limbah slag jenis N101 sudah tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3,” ujar Tri Devisi Lingkungan PT BMS dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Luwu dan Mahasiswa pada Jumat, 21 Maret 2025.
Meski demikian tambah Tri, perusahaan tetap melaporkan volume limbah slag kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Setiap tahun, kami mengalokasikan Rp140 juta untuk memastikan limbah yang dihasilkan tidak tergolong limbah B3. Anggaran ini digunakan untuk uji laboratorium agar slag yang dihasilkan aman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Desa Bukit Harapan, Rudiat menyatakan terkait limbah slag PT BMS tidak mengganggu aktivitas warganya.
“Kalau soal limba slag memang ada dibuang tapi di lokasinya dia na tempati buangi,” ujar Rudiat.
“Kalau aktivitas kerjanya masyarakat terkait limbah BMS itu tidak tergangguji,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, slag nikel jenis N101 dari proses peleburan bijih nikel dikategorikan sebagai limbah B3 non-terdaftar.
Limbah ini menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (Amdal) pada saat RDP. Mereka menuding PT BMS membuang slag ke wilayah masyarakat dan menganggapnya beracun.
“Hasil temuan kami menunjukkan bahwa limbah slag PT BMS dibuang di Desa Bukit Harapan. Ini sangat berbahaya, karena slag ini tergolong limbah B3,” ujar mereka.
Menurut perwakilan AMDAL, lokasi pembuangan limbah slag PT BMS memiliki aliran air yang dapat menyebarkan limbah hingga ke laut dan merusak ekosistem.
Namun jika merujuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021. PT BMS memastikan tidak membuang limbah beracun seperti yang disangkakan aliansi mahasiswa. (*)