FN-Jakarta,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang. Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik menahan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Dewan Pakar Partai Nasdem ini resmi ditahan KPK sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 November 2023.
Dalam kasus tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka. KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan. Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.