Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBola

Distribusi Logistik PT Masmindo Tersendat Akibat Aksi Warga Tuntut Klaim Lahan

604
×

Distribusi Logistik PT Masmindo Tersendat Akibat Aksi Warga Tuntut Klaim Lahan

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Foldernusantara.com,Luwu,– Aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, terhambat setelah sejumlah warga menutup akses jalan. Aksi ini dipicu oleh klaim Bustam Titing atas lahan seluas 52 hektar dan makam leluhur, meski perusahaan menyatakan telah menyelesaikan kompensasi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keputusan Tanah (SKT).(24/062025)

Pihak Bustam Titing, yang diwakili keluarga, mengajukan klaim berdasarkan surat keterangan adat terbitan 2022. Namun, perusahaan menilai dokumen tersebut tidak memiliki legal standing yang jelas karena status kepemilikan lahan telah diselesaikan melalui proses hukum sebelumnya.

Blokade jalan mengakibatkan distribusi logistik dan bahan bakar ke area tambang terhambat. “Kami kesulitan mengirimkan kebutuhan operasional karena akses benar-benar ditutup,” ujar salah satu staf keamanan perusahaan.

PT MDA menyatakan telah berupaya berdialog dengan mengakui nilai adat terkait makam keluarga Titing, termasuk menawarkan kompensasi relokasi sesuai tata cara adat. Namun, pihak Bustam Titing disebut tetap meminta pembayaran ulang meski legalitas klaimnya dipertanyakan.

Para pengunjuk rasa menyatakan aksi akan berlanjut hingga tuntutan mereka dipenuhi. “Kami ingin penyelesaian yang menghormati adat, bukan hanya hukum positif,” tegas perwakilan massa.

Baca Juga :   Berbagi Wawasan dan keterampilan, MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana

Di sisi lain, warga lain seperti Ayub menyuarakan kekhawatiran atas dampak aksi ini. “Banyak keluarga kami bekerja di perusahaan. Jika operasional terganggu, kami khawatir akan ada pemutusan hubungan kerja,” katanya. Ia mendesak pemerintah segera turun tangan.

Perusahaan telah mengajukan opsi penyelesaian melalui pengadilan, tetapi pihak Bustam Titing menolak dan memilih tekanan massa. Langkah ini berisiko melanggar pasal penghalangan kegiatan usaha.

Tokoh masyarakat setempat mendorong mediasi. “Jika ini murni persoalan makam, relokasi dengan proses adat bisa dipertimbangkan. Tapi jangan sampai aksi ini merugikan banyak pihak, termasuk pekerja,” ujarnya.

Pemerintah daerah diharapkan segera memediasi untuk mencegah eskalasi dan menjaga kepastian hukum di wilayah tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *