Foldernusantara.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Putusan ini mengakhiri sistem “Pemilu 5 kotak” yang selama ini menggabungkan pemilihan legislatif (DPR, DPD), presiden/wakil presiden, serta pemilihan DPRD dan kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) dalam satu waktu.
Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (26/6/2025), MK menegaskan pemisahan ini bertujuan meningkatkan kualitas pemilu, mengurangi beban pemilih, dan memfokuskan pembahasan isu nasional dan daerah secara terpisah.
Alasan Pemisahan Pemilu
- Isu Daerah Tenggelam: MK menilai gabungan Pemilu nasional dan daerah membuat pembahasan masalah lokal kalah oleh isu nasional.
- Pelemahan Parpol: Jadwal pemilu yang terlalu padat dinilai memaksa partai politik bersikap pragmatis, mengurangi waktu rekrutmen kader, dan mengutamakan popularitas ketimbang ideologi.
- Kejenuhan Pemilih: Sistem 5 kotak dianggap membingungkan dan melelahkan pemilih, berpotensi menurunkan partisipasi.
- Beban KPU: Penyelenggara pemilu kerap kewalahan akibat tahapan yang bertumpuk dalam waktu singkat.
Jadwal Baru Pemilu
- Pemilu Nasional (DPR, DPD, presiden/wakil presiden) dilaksanakan terlebih dahulu.
- Pemilu Daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota + kepala daerah) diselenggarakan minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat hasil Pemilu nasional.
Masa Transisi
MK menyerahkan pengaturan masa jabatan kepala daerah dan DPRD terpilih pada 2024 kepada pembentuk undang-undang, termasuk rekayasa masa transisi agar tidak bentrok dengan jadwal baru.
Dampak Putusan
- Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan inkonstitusional jika tidak dimaknai sesuai putusan MK.
- UU Pilkada (No. 8/2015) juga harus disesuaikan agar pemilu daerah dilaksanakan dalam rentang waktu 2–2,5 tahun setelah Pemilu nasional.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, meski sistem berubah, semua pemilu sebelumnya tetap sah secara konstitusional. Putusan ini diharapkan memperbaiki kualitas demokrasi dengan memberi ruang lebih luas bagi evaluasi kinerja pemerintah dan calon pemimpin.
Langkah ini menjadi babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia, mengakhiri era “serentak penuh” yang berlaku sejak 2019.
Isi Full Putusan MK