BeritaDaerah

Satresnarkoba Polres Luwu Ringkus Pengedar Sabu di Larompong, 20 Gram Barang Bukti Diamankan

448

Foldernusantara.com, Luwu – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (31) ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Minggu (22/6/2025) malam.

Petugas mengamankan 20 gram sabu dalam empat bungkus plastik, satu ponsel android, tas kain kuning, dan lakban cokelat sebagai alat pembungkus. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Luwu, melalui Kasat Narkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Tim bergerak cepat setelah memastikan adanya transaksi narkoba yang melibatkan pelaku dengan ciri-ciri spesifik. Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu Abdianto.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku sabu tersebut didapatkan atas perintah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Polisi kini mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lipu 2025, yang digelar serentak oleh jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Exit mobile version